Di dalam sebuah perusahaan, korupsi dan penyuapan dapat dibenahi dengan menerapkan sistem yang tepat, sehingga budaya anti-KKN ini dapat berakar di semua karyawan dan stakeholder.
Dalam upaya mencegah terjadinya korupsi dan penyuapan, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group telah menerapkan sistem dalam bentuk manajemen risiko yang terstruktur dan terbuka.
Berikut ini adalah beberapa langkah penting yang diambil oleh KFTD dalam rangka mencegah korupsi dan penyuapan:
Identifikasi Risiko
Langkah pertama yang diambil oleh KFTD adalah mengidentifikasi risiko-risiko yang berpotensi memicu terjadinya korupsi dan penyuapan.
Identifikasi risiko ini diterapkan mulai dari proses pembuatan obat-obatan, pengemasan, pengadaan barang hingga distribusi barang ke luar.
Evaluasi Risiko
Setelah proses bisnis berjalan, langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap tingkat risiko.
Evaluasi ini penting agar KFTD dapat memprioritaskan langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan potensi kerugian baik untuk KFTD, stakeholders, maupun konsumen di masa mendatang yang mungkin akan timbul.
Proses Dokumentasi
Berbagai risk mitigation, proses bisnis, dan juga evaluasi juga didokumentasikan dan diarsipkan dengan baik. Dokumentasi ini dapat menjadi pengingat mengenai standar SOP yang tepat serta menjadi pelajaran bagi manajemen risiko ke depannya.
Penerapan Pedoman Antikorupsi
KFTD merilis dan menyosialisasikan berbagai pedoman sebagai bentuk manajemen risiko perilaku korupsi. Misalnya, Pedoman Benturan Kepentingan, Kebijakan Mutu, Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Pedoman Standar Perilaku, hingga Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi. Pedoman-pedoman ini terbuka dan dapat diakses di situs resmi KFTD.
Pengawasan dan Audit Internal
KFTD juga melakukan pengawasan dan audit internal secara rutin untuk memastikan bahwa setiap pihak terkait senantiasa patuh terhadap berbagai manajemen risiko antikorupsi yang sudah dibuat. Hasil audit juga digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan atau pembaruan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ada.
Menyediakan Sistem Pelaporan Terbuka
KFTD menyediakan saluran pelaporan atau sistem whistleblowing bagi karyawan, pihak ketiga, bahkan masyarakat umum yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi atau penyuapan.
KFTD senantiasa menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor, serta menindaklanjuti setiap laporan dengan investigasi yang berlangsung selama 10 hari.
Langkah-langkah manajemen risiko yang diambil oleh KFTD ini menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan memberikan hasil kinerja yang bermanfaat. Manajemen risiko ini adalah bentuk komitmen KFTD selaku distributor produk farmasi dan produk kesehatan di Indonesia untuk berkontribusi pada masyarakat luas.